PT Perusahaan Listrik Negara (persero) atau PLN memutuskan untuk menaikkan tarif listrik bagi 12 golongan yang mengikuti kebijakan penyesuaian tarif setiap bulannya.
Adapun kenaikan tarif bakal dibebankan kepada pelanggan untuk kelompok tegangan rendah, menengah, dan tinggi dengan rata-rata kenaikan Rp8 per kwh sampai Rp11 per kwh yang berlaku mulai 1 Juni 2016.
Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun menjelaskan, kenaikan tarif listrik Juni lantaran adanya penguatan mata uang dolar AS dan harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP).
"Tarif listrik mengikuti mekanisme tarif adjustment bulan Juni naik, namun masih relatif stabil," kata Benny dalam rilis resminya.
Meski ada kenaikan tarif, Benny menilai angkanya tergolong tidak terlalu besar. PLN mencatat, nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS pada April 2016 mengalami penguatan sebesar Rp13 per dolar AS, dari sebelumnya pada Maret 2016 sebesar Rp13.193 per dolar AS menjadi Rp13.180 per dolar AS pada Maret.
Faktor lain yang ikut berpengaruh atas kenaikan tarif listrik pada Juni adalah harga ICP pada April. Tercatat, harga ICP pada April 2016 mengalami kenaikan USD3,01 per barel, dari sebelumnya, Maret 2016 sebesar USD34,19 per barel menjadi USD37,20 per barel. Dan untuk inflasi pada April 2016 sebesar -0,45 persen sebelumnya pada Maret 0,19 persen.